Pakar Islam: Perda Boncengan Naik Motor Tak Masuk Akal

JAKARTA – Ahli hukum Islam, Musdah Mulia menegaskan aturan melarang perempuan mengangkang saat berboncengan di sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh Utara sangat tidak masuk akal. Bahkan Peraturan itu membahayakan keselamatan perempuan (PR).

“Peraturan ini sangat tidak masuk akal dan membahayakan keselamatan perempuan, khususnya mereka yang berusia lanjut atau pun yang masih muda tetap sedang sakit,” ungkap dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini kepada Tribunnews, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

“Saya sedih karena atas nama syariat Islam, perempuan dan kelompok lemah selalu jadi obyek hukum,” kata dia melanjutkan.

Mestinya dengan syariat Islam, menurut dia, Pemerintah daerah dapat memastikan semua warga menikmati pendidikan berkualitas secara gratis, layanan kesehatan, ketersediaan air bersih, listrik dan bahan sandang-pangan yang terjangkau.

Selain itu, memberdayakan masyarakat, terutama perempuan,  mengurangi pengangguran dan membasmi koruptor. Sehingga seluruh warga. Terutama yang tidak mampu dapat hidup sejahtera.

“Itulah masyarakat Islami yang dicita-citakan oleh syariat Islam,” tegas dia.

Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid angkat suara menyikapi aturan yang melarang perempuan mengangkang saat berboncengan di sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh Utara.

Adik dari mantan Presiden Gus Dur ini dapat memahami motivasi Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik ini. Untuk diketahui Dinas Syariat Islam kota Lhokseumawe  membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang.

“Mungkin Perda tersebut berlatar belakang menghormati dan menyayangi perempuan,” ujar Lily Wahid kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Tapi, tegas dia, bahwa Perda itu salah kaprah. Pasalnya Qur’an sendiri menjamin kesetaraan laki-laki dan perempuan, dan membedakan mereka atas dasar kedalaman iman, ketakwaan dan kepatuhan mereka terhadap Allah.

“Terkadang-kadang pemahaman agama mereka  membuahkan aturan-aturan yang tidak substansial dan aneh-aneh,” tegas Lily.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi aturan pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang.

“Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah akan kami klarifikasi kembali,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Rabu, (3/1/2013).

Secara normatif, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui.  Donny tak menjelaskan apakah aturan tersebut meliputi imbauan walikota di tingkat provinsi.

Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. “Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, (3/1/2013).

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.