- Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat saat peliputan, Nurhadi, didampingi AJI Surabaya, KontraS Surabaya, dan LBH Lentera saat melapor ke Polda Jatim. Ia diinterogasi, dianiaya, disekap, dan dipukul saat menjalankan tugas peliputan di Surabaya, 28 Maret 2021.
- Ahli pers dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman (tengah) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bangkalan, Jumat, 10 Maret 2017, dalam kasus kekerasan yang dialami Ghinan Salman. Foto: Dok. AJI Surabaya
- Puluhan jurnalis Surabaya beraksi di depan gedung negara Grahadi untuk mendukung penegakan hukum bagi Nurhadi, jurnalis Tempo yang disekap dan dianiaya polisi (29/5)
- Johan Saptadi saat menyampaikan pentingnya keselamatan pada jurnalis saat melakukan liputan di manapun. Foto: Andreas Wicaksono
INFO TERBARU
AJI Selenggarakan Debat Terbuka Kandidat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Secara Daring
JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan menggelar Kongres XI secara virtual untuk memilih…
ALERT! 56 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demonstrasi UU Cipta Kerja
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan…
Pernyataan Sikap AJI Indonesia: Omnibus Law Merugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran
Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Oktober 2020, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi…
AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror dan Penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa…
Seruan Terbuka AJI Malang: Batalkan Bantuan Sosial untuk Jurnalis, Kepentingan Publik Jadi Prioritas
Wabah coronavirus Covid-19 telah merenggut banyak korban jiwa dan menimbulkan dampak sosial. Sampai Sabtu,…
Catahu 2019 AJI Indonesia: Sejumlah Catatan Merah Soal Kebebasan Pers Kita
2019 menandai tahun penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia karena adanya pemilihan umum legislatif dan…