- Ahli pers dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman (tengah) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bangkalan, Jumat, 10 Maret 2017, dalam kasus kekerasan yang dialami Ghinan Salman. Foto: Dok. AJI Surabaya
- Johan Saptadi saat menyampaikan pentingnya keselamatan pada jurnalis saat melakukan liputan di manapun. Foto: Andreas Wicaksono
INFO TERBARU
Pernyataan Sikap AJI: Vonis Diananta Mengancam Fungsi Kontrol Sosial Pers
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan…
Pernyataan Bersama: SEGERA LEPASKAN RAVIO PATRA, HENTIKAN KRIMINALISASI, UNGKAP PELAKU PERETASAN!
PERNYATAAN BERSAMA KOALISI TOLAK KRIMINALISASI DAN REKAYASA KASUS (KATROK) (SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH…
Catahu 2019 AJI Indonesia: Sejumlah Catatan Merah Soal Kebebasan Pers Kita
2019 menandai tahun penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia karena adanya pemilihan umum legislatif dan…
Pernyataan Sikap AJI & LBH Pers: 10 Pasal RUU KUHP Ancaman Kebebasan Pers
Pemerintah dan DPR menyatakan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa…
Genap Dua Tahun, Kasus Ghinan tak Kunjung Disidangkan
SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap Ghinan Salman, jurnalis yang pernah dikeroyok pegawai Dinas PU…
Rilis Pers: Suburnya Pasal yang Berpotensi Membungkam Kebebasan Berekspresi dan Pers
Saat ini DPR khususnya Komisi III bersama Pemerintah masih tetap melakukan pembahasan terhadap rumusan…