- Ahli pers dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman (tengah) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bangkalan, Jumat, 10 Maret 2017, dalam kasus kekerasan yang dialami Ghinan Salman. Foto: Dok. AJI Surabaya
- Puluhan jurnalis Surabaya beraksi di depan gedung negara Grahadi untuk mendukung penegakan hukum bagi Nurhadi, jurnalis Tempo yang disekap dan dianiaya polisi (29/5)
- Johan Saptadi saat menyampaikan pentingnya keselamatan pada jurnalis saat melakukan liputan di manapun. Foto: Andreas Wicaksono
- Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat saat peliputan, Nurhadi, didampingi AJI Surabaya, KontraS Surabaya, dan LBH Lentera saat melapor ke Polda Jatim. Ia diinterogasi, dianiaya, disekap, dan dipukul saat menjalankan tugas peliputan di Surabaya, 28 Maret 2021.
INFO TERBARU
SIARAN PERS AJI: Jurnalis dan Media Perlu Perhatikan Aspek Etik dalam Liputan & Pemberitaan Kecelakaan Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta–Pontianak (PNK) jatuh pada 9 Januari…