Penyelidikan terhadap kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, terus berlanjut. Saksi kunci peristiwa itu pun telah memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, saksi menyebut dua nama anggota Polri lainnya yang diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, yang juga penasihat hukum Nurhadi menyebutkan bahwa saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nurhadi tengah diinterogasi sambil dipukuli di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3). Achmad Yani sempat melihat peristiwa penganiayaan Nurhadi, selama lima menit.
“Dalam proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci,” kata Fatkhul, Minggu (4/4)
Saksi yakin betul bahwa sosok itu adalah Achmad Yani, sebab saat itu dia masih mengenakan pakaian pesta.
Sebagaimana diketahui di lokasi Gedung Samudra Bumimoro, tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Achmad Yani dengan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Angin sendiri kini tengah terjerat dugaan kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani,” ucap dia.
Selama lima menit tersebut, Achmad Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nurhadi. Padahal menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlansung.
Achmad Yani, kata dia, juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto. Dua terduga tersebut, berdasarkan keterangan korban, intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
“Purwanto dan Firman selalu meneyebut nama bapak, bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani,” katanya.
Sementara nama kedua, Heru, kata saksi, ia diduga terlibat dalam melakukan kekerasan dan pukulan kepada Nurhadi. Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi, serta melakukan kekerasan verbal lainnya. Meski begitu, belum diketahui dari satuan kepolisian mana Heru bertugas.
“Heru, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nurhadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nurhadi, walaupun tidak sampai memukul tapi itu bentuk tindakan intimidatif,” ujar dia.
Dengan teridentifikasinya dua nama itu, Fatkhul mengatakan hingga kini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.
Aliansi Anti Kekeran Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur untuk memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, tapi juga semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.
“Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nurhadi,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Ditempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Narahubung:
Fatkhul Khoir, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis
Eben Haezer