Setop Hoaks, Perbaiki Komunikasi Risiko Dalam Wabah Covid-19
Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan ada dua warga negara Indonesia (WNI) positif Covid-19 pada Senin, 2 Maret 2020. Pengumuman ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang telah terinfeksi virus corona baru atau SARS-CoV 2, dengan segala konsekuensi sosial, politik, dan ekonominya.
Konfirmasi kasus di Indonesia semakin menambah jumlah mereka yang terinfeksi oleh Covid-19, sejak pertama kali diumumkan di Kota Wuhan, China, pada akhir Desember 2019. Hingga Senin, Covid-19 telah menginfeksi 89.212 orang di 68 negara dan 3.048 orang dilaporkan tewas, dan angkanya masih terus bertambah tiap saat.
Bersamaan dengan pengumuman ini, beredar juga pesan di media sosial tentang alamat rinci pasien positif korona dan pemberitaan media massa yang terkesan mengeksploitasi kondisi penyintas, misalnya dengan menampilkan kondisi rumah korban, dan lain-lain yang tidak relevan dengan penyebaran virus ini. Beberapa informasi yang simpang siur, spekulasi, dan hoaks tentang penyebaran dan penanganan epidemi ini juga menyebar luas.
Kita semua tentu tidak berharap epidemi ini tidak meluas dan bisa diatasi, namun demikian, kita juga harus bersiaga mengantisipasi kondisi terburuk. Apalagi, pengumuman adanya kasus positif ini diikuti oleh kepanikan warga dengan memborong kebutuhan pokok di beberapa pusat perbelanjaan. Bahkan, masker dan handsanitizer saat ini sudah menjadi barang langka dan melonjak tinggi harganya. Kepanikan warga dan ketidaksiapan karena kegagalan komunikasi risiko yang dilakukan pemerintah.
Sebagaimana diamanatkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nation Disaster Risk Reduction (UNDRR), komunikasi risiko memiliki peran penting dalam meminimalkan dampak ikutan bencana. Komunikasi risiko ini menuntut adanya pertukaran informasi yang berkualitas dan transparan antara otoritas, para ahli dan para pihak lain yang berkompeten, dengan publik yang berisiko menghadapi ancaman wabah penyakit. Tujuannya agar publik bisa memproteksi diri dan keluarga sehingga bisa meminimalkan dampak dan kekacauaan saat dan setelah wabah. Kegagalan komunikasi risiko, selain memicu ketidakpercaayaan publik, juga bisa melemahkan kesiapsiagaan, kepanikan, dan kekacauaan yang bakal memperdalam dampak bencana.
Oleh karena itu, kami dari Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK) Indonesia
mendesak:
1) Pemerintah Indonesia menyediakan informasi yang transparan kepada publik mengenai penapisan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, protokol pencegahan dan perlindungan masyarakat dari wabah Covid-19. Tidak adanya transparansi, justru menempatkan publik menjadi lebih berisiko sehingga dampak wabah bisa lebih dalam.
2) Pemerintah Indonesia harus lebih proaktif melakukan pemeriksaan di daerah-daerah berisiko dan menyiapkan rumah sakit di daerah agar mampu menangani perawatan pasien korona. Crisis Center harus disediakan agar bisa diakses warga tanpa terkecuali.
3) Media massa sebaiknya menyudahi penyebutan identitas dan alamat pasien dengan lengkap. Media tidak harus meliput dan memotret rumah pasien karena tak relevan dg penghentian penanganan wabah Covid-19. Penghormatan dan melindungi para penyintas adalah bagian dari Kode Etik jurnalistik.
4) Jurnalis dan media massa harus menghadirkan pemberitaan yang relevan pada upaya-upaya pencegahan dan penanganan untuk mencegah kepanikan lebih lanjut.
5) Jurnalis dan media tidak menyebarkan hoaks dan spekulasi yang bisa menambah kekacauan. Justru, jurnalis dan media bisa menjadi penerang atas kekacauan informasi yang beredar di media sosial.
6) Perusahaan media harus memastikan keselamatan jurnalisnya dengan menyediakan perlengkapan dan pengetahuan yang memadai agar tidak tertular Covid-19.
NB:
JBK Indonesia adalah organisasi profesi jurnalis yang concern terhadap isu bencana dan krisis di Indonesia. Organisasi berbentuk perkumpulan ini beranggotakan jurnalis dari media cetak, televisi, online dan radio yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. JBK didirikan di Jakarta pada pertengahan Oktober 2019.
Jakarta, Senin 2 Maret 2020
Ketua JBK Indonesia: Ahmad Arif
+62 821-1018-7304;
Sekjen JBK Indonesia: Erick Tanjung
08118109277