SIARAN PERS: AJI SURABAYA DESAK POLRES BANGKALAN GUNAKAN UU PERS

SIARAN PERS

AJI SURABAYA DESAK POLRES BANGKALAN GUNAKAN UU PERS

Salam Independen!

AJI Surabaya mendesak Polres Bangkalan untuk menggunakan Undang-Undang 1999 no 40 tentang Pers dalam menangani kasus yang menimpa Ghinan Salman, jurnalis Radar Madura, Jawa Pos grup. Ghinan sudah melapor ke Polres Bangkalan mengenai kasus penghalangan liputan yang dialaminya di kantor Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan pada Selasa (20/9) lalu. Menurut Ghinan, dalam kasus ini polisi menggunakan pasal 170 KUHP.

Bagi AJI Surabaya, penting bagi polisi untuk menggunakan Undang-undang Pers. Karena Ghinan sedang melakukan liputan lalu dikeroyok, dicekik, dipukuli kepalanya, dan diperintah untuk menghapus foto oleh sekitar 10an PNS Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan.

Ghinan Salman melapor ke AJI Surabaya pada Jumat, 23 September 2016. Dalam laporannya, Ghinan menyampaikan kronologi sebagai berikut:

  1. Selasa (20/9) sekitar jam 9.00 WIB liputan ke Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan hendak wawancara dengan kepala dinas. Ghinan melihat 10an PNS Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan sedang main ping pong pada jam kerja. Ghinan lalu memotret mereka.
  2. Para PNS kemudian mendatangi Ghinan yang duduk di lobi dan memerintahkan Ghinan untuk menghapus hasil foto, memukuli kepala, dan mencekik leher Ghinan. Tapi Ghinan kukuh tidak mau menghapus hasil fotonya.
  3. Jam 11.00 WIB, Ghinan melapor peristiwa pengeroyokan itu ke Polres Bangkalan. Usai melapor, Ghinan ditelepon oleh Kadis PU Binamarga dan Pengairan Taufan Zairinsyah. Kepada Ghinan, Taufan meminta maaf dan mengajak bertemu. Menurut pengakuan Ghinan, Taufan meminta agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Parahnya Taufan mengiming-imingi makan siang dengan menu gule dan rawon.

AJI Surabaya yakin pengeroyokan, pemukulan, dan pencekikan Ghinan terkait liputannya karena ada perintah dari para pelaku agar Ghinan menghapus hasil foto. Apa yang dilakukan Ghinan, yaitu menfoto PNS bermain tenis meja di jam kerja merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ptofesi Ghinan sebagai jurnalis. Dan apa yang dilakukan para pelaku merupakan upaya untuk menghalangi dan menghambat kerja jurnalis sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Maka tidak ada alasan bagi Polres Bangkalan untuk untuk tidak menggunakan Undang-undang Pers dalam kasus ini.

AJI Surabaya juga meminta redaksi dan manajemen Radar Madura mendukung upaya yang dilakukan Ghinan. Sebagai korban, suara Ghinan harus menjadi acuan langkah yang ditempuh Radar Madura. Pembelaan yang berperspektif korban dinyatakan Dewan Pers dalam Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis perusahaan pers bertanggung jawab untuk:

  1. menanggung biaya pengobatan, evakuasi dan pencarian fakta.
  2. berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan, Dewan Pers dan penegak hukum.
  3. memberikan pendampingan hukum.

Kami juga meminta Dewan Pers untuk mendesak Polres Bangkalan menggunakan UU Pers dalam kasus yang menimpa Ghinan Salman.

 

Prasto Wardoyo

Ketua AJI Surabaya