SIARAN PERS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya meminta kepada seluruh anggota AJI untuk memboikot atau tidak berpartisipasi mengikuti lomba foto dan video yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-71 TNI pada 2016 yang bertema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, dan Profesional.”
Ajakan ini adalah bentuk solidaritas atas para jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan anggota TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Soewondo saat bertugas meliput unjukrasa warga Sarirejo di Medan. AJI mendesak, TNI secara terbuka melakukan pengusutan dan membawa para pelaku kekerasan ke ranah pengadilan.
Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di posisi 130 untuk indeks kemerdekaan pers internasional dari 180 negara. Kasus penganiayaan terhadap jurnalis dan pembungkaman pers menjadi salah satu variable ukuran perangkingan ini. Maka penganiayaan yang dilakukan TNI AU di Pangkalan Udara Soewondo, Medan terhadap para jurnalis akan memerburuk wajah kebebasan pers Indonesia di mata internasional.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 undang-undang ini juga jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Tindakan para anggota TNI AU ini melanggar pasal pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500.000.000,-
Prasto Wardoyo (Ketua AJI Surabaya)