AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror dan Penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM

Jendela sekretariat LPN Profesi UNM (Foto: AJI Makassar)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (5/9) pukul 12.30 Wita dini hari.

Hasil keterangan yang dikumpulkan AJI Makassar dari redaksi LPM Profesi UNM, penyerangan ini diduga karena pemberitaan Reportase Utama yang dimuat di Tabloid LPM Profesi Edisi 242, judul ‘Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ yang terbit pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Pemimpin Umum LPM Profesi UNM, Muh Sauki Maulana sempat ditegur oleh salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan, sehari (3/9/2020) setelah berita itu diterbitkan.

“Ada kabar di grup lembaga kemahasiswaan, kalau ada pihak tidak terima dengan berita yang kami tayangkan di tabloid,” kata Sauki.

Tak cuma mengingatkan, Sauki juga mengaku, rekannya diteror dan diminta untuk berhati-hati. “Hati-hati ko saja,” kata Sauki mengutip pernyataan rekannya tersebut.

Dan Sauki sempat ditelepon oleh OTK sekitar 15 menit sebelum peristiwa penyerangan.

“Tadi tiba-tiba ada yang kabari kalau ada orang yang mau datang ke Profesi. Sekitar 15 menit kemudian, kami yang sedang mengerjakan tugas kelembagaan, tiba-tiba dikagetkan dengan lemparan batu yang membuat kaca jendela redaksi kami pecah,” tuturnya.

Saat ini, kasus penyerangan OTK telah diproses pihak kepolisian. Surat aduan itu ditangani oleh Polsek Tamalate dengan nomor aduan 823/IX/2020/Polsek Tamalate.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan dan intimidasi melalui penyerangan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.

Atas intimidasi dan penyerangan terhadap Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan melalui penyerangan Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga karena pemberitaan di tabloid Profesi edisi 242.

2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan memproses tindakan penyerangan LPM Profesi UNM dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

3. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

AJI Kota Makassar
Nurdin Amir (Ketua) 08114610200
Sahrul Ramadhan (Koordinator Advokasi AJI Makassar) 082334317834

====

Kronologi kejadian penyerangan di redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM)

– Hari Rabu, tanggal 2 September, Lembaga Pers Mahasiswa Profesi menerbitkan tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri dengan mengangkat isu laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM

– Pasca terbit, tanggal 3 September Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Profesi mendapatkan informasi dari salah satu fungsionaris lebaga kemahasiswaan untuk berjaga-jaga karena ada kubu yang tidak terima dengan pemberitaan ini

– Tanggal 5 September, sekitar pukul 00.10 Wita Fadhil salah satu anggota Lembaga Pers Mahasiswa Profesi mendapatkan telepon dari salah satu seniornya di Fakultas Ilmu Sosial terkait akan adanya penyerangan di Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi

– Setelah mendapatkan kabar tersebut, Fadhil yang saat itu sedang berada di rumahnya menelepon Pemimpin Umum Profesi terkait akan kabar ini

– Tanggal 5 September, pukul 00.30 Wita terdengar suara motor berhenti di depan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi. Kemudian disusul dengan dua lemparan batu secara bersamaan ke kaca depan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi

– Saat kejadian, tidak ada satupun pengelola Lembaga Pers Mahasiswa Profesi yang berada di luar redaksi. Sehingga pelaku penyerangan tersebut tidak diketahui identitasnnya. Namun hingga saat ini, kami mengidentifikasi pelaku adalah kubu yang tidak terima dengan pemberitaan Profesi di tabloid edisi 242

– Pukul 01.30 Wita, Pemimpin Umum Profesi Muh. Sauki Maulana melaporkan kejadian penyerangan ini di Polres Tamalate untuk diusut terkait siapa oknum dibalik penyerangan redaksi ini.

Post Comment