Sugiono dilaporkan Supardi alias Hardy, Kepala Biro Harian Memorandum Gresik ke Polres Gresik (Nomor: LP/160/V2017/JATIM/RES GRESIK) pada tanggal 31 Mei 2017 dengan tuduhan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasa 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut kami lampirkan surat aduan AJI Surabaya dan kronologi kasus ke Dewan Pers. Mengingat polisi menganggap verifikasi informasi bukan bagian dari kerja-kerja jurnalistik.