Surabaya, 09/08/2017. Sekitar 50 orang mahasiswa asal Papua yang sedianya akan melakukan aksi damai untuk menuntut penyelesaian kasus penembakan di Deiyai – Papua, mulai sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu, 09 Agustus 2017, terkurung di asrama mahasiswa papua (Jl. Kalasan No. 10 – Surabaya). Sejumlah aparat kepolisian melakukan penghadangan dan tidak memperbolehkan keluar para mahasiswa yang ada di dalam Asrama. Alasan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian adalah karena adanya massa lain yang melakukan penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh mahasiswa Papua. Mahasiswa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat dan Mahasiswa Anti Militerisme itu diminta untuk aksi di Asrama saja. Sedangkan dari pihak mahasiswa tetap berkeinginan untuk melakukan aksi sesuai dengan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan sebelumnya, namun ditolak oleh pihak kepolisian.
Alasan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian “karena adanya massa lain yang melakukan penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh mahasiswa Papua” adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan, mengingat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka secara tegas dilindungi oleh pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sehingga, pihak kepolisian mestinya menjamin dan melindungi siapapun yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk yang akan dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat dan Mahasiswa Anti Militerisme tersebut.
Tindakan kepolisian yang melakukan pelarang dengan dalih memberikan perlindungan karena adanya massa atau pihak lain yang melakukan penolakan justru memberikan preseden atau citra buruk bagi institusi kepolisian sendiri, dimana polisi “seolah” tunduk pada kuasa pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Untuk itu, LBH Surabaya mengecam tindakan pelarangan tersebut dan meminta kepada :
- Polri agar serius dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum;
- Polri agar melakukan evaluasi dan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelarangan;
- Polda Jatim agar melakukan evaluasi dan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelarangan