Membiarkan Korban OD Mati Bisa Dipenjara
Surabaya - Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menegaskan bahwa tindakan membiarkan korban pengguna Napza mengalami "over dosis" (OD) hingga mati bisa dipenjara berkisar 2-5 tahun. "Memang, kita belum mempunyai data valid kasus OD yang terbaru,…
