0 Comments

PRESS RELEASE 

SURABAYA – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai manajemen CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) tidak taat hukum. Sebab, perusahaan milik salah satu orang terkaya di Indonesia, Chairul Tanjung itu, mengabaikan surat himbauan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) secara sukarela terkait kewajiban membayar kekurangan upah milik jurnalis Miftah Faridl yang mereka potong sepihak.

Tim Hukum KAJ Jawa Timur, Salawati mengungkapkan, surat ini ditujukan untuk Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari yang dikirim pada 26 Agustus 2025 lalu. “Harapan kami manajemen CNN Indonesia punya itikad baik, patuh pada hukum dan sadar diri kalau bersalah agar segera mengembalikan upah klien kami secara sukarela sesuai putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Waktu satu minggu kami rasa cukup bagi mereka untuk berpikir realistis. Namun nyatanya, mereka mengabaikan himbauan kami,” ujarnya.

Putusan MA bernomor: 852 K/Pdt.Sus-PHI/2025 itu, Majelis Hakim MA menolak Kasasi yang diajukan CNN Indonesia. MA menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Manajemen CNN Indonesia pun diharuskan membayar kekurangan upah milik Miftah Faridl sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini adalah akumulasi dari pemotongan upah sepihak pada Juni sampai Agustus 2024 lalu.


“Pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak memiliki landasan dan tidak dibenarkan secara hukum. Dari tripartit di Disnaker Surabaya, PHI di PN Surabaya sampai di MA, anjuran dan putusannya saling menguatkan. Tapi mereka bergeming dan memilih mengabaikan surat himbauan kami. Ini menjadi preseden buruk bagi ekosistem pers nasional. Kami akan ajukan aanmaning (permohonan eksekusi ke pengadilan),” imbuh Salawati.

Kasus ini bermula dari perlawanan pekerja CNN Indonesia atas pemotongan upah sepihak pada Juni sampai Agustus 2024, termasuk Miftah Faridl. Mereka lalu mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah perjuangan. Alih-alih mentaati regulasi ketenagakerjaan, manajemen CNN Indonesia malah memecat mereka dan melakukan pemberangusan serikat pekerja. Tujuh pekerja menggugat di Jakarta, satu lainnya di Surabaya.

Khamid Istakhori, Program Officer Building and Wood Workers’ International (BWI) Regional Asia Pasifik menilai, tindakan melawan hukum berulang kali yang dilakukan manajemen CNN Indonesia bukan saja melanggar hukum, tapi juga mencoreng muka sendiri sebagai perusahaan media massa yang sejatinya adalah pilar keempat demokrasi. Menurutnya, orang-orang di manajemen CNN Indonesia telah menarik institusi pers bernama CNN Indonesia ini ke jurang krisis kepercayaan publik. Sudah seharusnya pekerja CNN Indonesia lainnya mengingatkan manajemen karena semakin mengancam eksistensi CNN Indonesia.

“Perilaku manajemen CNN Indonesia ini memalukan dan celakanya mereka terus mempermalukan diri sendiri. Ini tidak pantas dibiarkan. Saya sebagai bagian dari publik, harus tahu bagaimana perilaku manajemen CNN Indonesia ini dan mereka harus menerima konsekuensi sebagai media dengan citra buruk. Bagaimana mungkin mereka bisa bicara hak asasi manusia, sedang mereka sendiri melanggar hak asasi pekerjanya,” tegas Khamid.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo mendesak manajemen CNN Indonesia patuh pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Sebagai perusahaan di bidang jurnalisme, CNN Indonesia punya beban moral yang lebih besar menjunjung nilai demokrasi dan HAM, termasuk dalam hal pemenuhan hak ketenagakerjaan pekerjanya,” ujar Ikhsan.

Saat ini, tim hukum Miftah Faridl yang terdiri dari Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi dan Shannon Spencer Mulianto sedang menimbang upaya hukum selanjutnya. Para pengacara ini berasal dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur yang melakukan pendampingan hukum secara Pro Bono.

Narahubung:
Ketua AJI Surabaya-Andre Yuris (kaj.jatim@gmail.com
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. KAJ Jatim merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts