0 Comments

SURABAYA – Perjuangan jurnalis Miftah Faridl mempertahankan haknya atas upah yang dipotong sepihak manajemen CNN Indonesia mencapai klimaksnya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen media massa yang dimiliki Chairul Tanjung, salah satu orang terkaya di Indonesia. Putusan ini menandai kekalahan telak 3-0 CNN Indonesia melawan pekerjanya.

Sebelum diputus MA, CNN Indonesia ‘kalah’ di level anjuran di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan MA ini berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat para pihak. Tidak ada alasan lagi bagi CNN Indonesia untuk tidak membayar sisa upah Faridl yang mereka potong secara sepihak pada Juni, Juli, dan Agustus 2024 dengan total sekitar Rp 3 juta.

“Kemenangan ini absolut, paripurna. Mengapa? Karena sejak awal mulai dari tingkat mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya sampai PHI, putusannya bulat memenangkan klien kami. Sekarang kasasi mereka ditolak MA. Skornya 3-0 untuk perjuangan pekerja. Seharusnya CNN Indonesia segera membayar upah klien kami yang dipotong sepihak,” ujar Fatkhul Khair, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl dari KAJ Jawa Timur lainnya, mengungkapkan, kemenangan ini tidak mudah diraih. Berbagai dukungan dalam advokasi pada kasus ini dilakukan secara sukarela dan atas dasar solidaritas. Tim pendamping hukum bergantian mengawal dan mendampingi Faridl. Begitu juga dengan kampanye yang dilakukan berbagai pihak yang bersolidaritas. “Bagi saya, ini menjadi model advokasi ideal untuk kasus-kasus lain yang menimpa jurnalis,” ujar Salawati.

Dalam pertimbangannya, hakim MA menyatakan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. Majelis Hakim yang diketuai Agus Subroto itu memutuskan menolak permohonan Kasasi PT Trans News Corpora, induk perusahaan CNN Indonesia. Putusan ini ditandatangani pada 21 Juli 2025 dan baru hari ini diunggah di website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

“Kemenangan ini patut disyukuri. Ini kemenangan pekerja, bukan sekadar pribadi saya. Ada banyak kawan saya di CNN Indonesia yang menolak pemotongan upah ini, namun tak kuasa melawan. 

Sekarang, saya kembali menagih ke manajemen CNN Indonesia untuk segera membayar upah saya yang mereka rampas. Bayar, bayar, bayar dan jangan terus-terusan mempermalukan diri sendiri,” ujar Faridl. 

Faridl mengatakan, apa yang ia lakukan bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya adalah mendidik manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. “Kami harus membayar perjuangan ini dengan dipecat dari CNN Indonesia. Kami pun menggugat pemecatan semena-mena itu. Tapi satu hal yang harus manajemen CNN Indonesia camkan, kami pun sebenarnya tak sudi bekerja di perusahaan media yang melanggar HAM, berkhianat pada nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ucapnya.

Selama proses perselisihan ini, Miftah Faridl didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur. Mereka adalah Salawati, Fatkhul Khair, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024. Komite ini dibentuk untuk mengadvokasi kasus hukum yang dialami jurnalis di Jawa Timur secara probono.

Manajemen CNN Indonesia memotong upah pekerjanya secara sepihak pada Juni, Juli, dan Agustus 2024. Upah Faridl sendiri dipotong sepihak sebesar 13 persen. Ia bersama sejumlah pekerja lainnya melawan pemotongan upah dengan mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024 yang berakhir dengan pemecatan oleh manajemen CNN Indonesia.

Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang melawan pemotongan upah sepihak tersebut. Saat ini, tujuh pekerja yang ada di Jakarta juga melakukan upaya di Mahkamah Agung. Di PHI pada Pengadilan Jakarta Pusat dengan didampingi LBH Pers, mereka menang. Hakim memutuskan pemotongan upah dan PHK sepihak tidak sah. Sama seperti Faridl, ketujuh pekerja tersebut juga dipecat secara sepihak karena melawan dan mendirikan SPCI.

*Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. KAJ Jatim merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts