Ini Pengakuan PRT dan Majikan dengan Perjanjian Kontrak Kerja

Pengakuan menarik diungkapkan oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah menggunakan perjanjian kontrak kerja. Di antaranya yaitu memiliki payung hukum serta lebih jelas hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

Pengakuan itu diungkapkan oleh Mbak Jum yang dihubungi melalui salah satu media sosial dalam pelatihan untuk Jurnalis dalam mempromosikan Pekerja yang Layak bagi PRT di Indonesia, oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Sabtu (07/09/2013).

“Terasa sekali dengan adanya perjanjian kontrak kerja. Sebelumnya banyak hak-hak saya yang tidak terpenuhi, sekarang saya dapatkan,” ujarnya.

Mbak Jum, yang saat ini juga tergabung dalam serikat PRT itu mengatakan, jika adanya kontrak kerja yang jelas ia tahu adanya hak dan kewajiban dari majikan maupun PRT. Selain itu, lebih terpenuhi adanya hak yang mestinya ia terima, seperti tunjangan hari raya (THR) dan libur kerja serta mendapat jam kerja yang jelas.

“Sebelum mengikuti serikat PRT dan memiliki kontrak kerja yang jelas memang saya merasa sendiri karena ada larangan majikan untuk keluar rumah, selain itu hubungan kerja dengan majikan kini sudah jelas,” akunya.

Sementara salah seorang majikan yang memperkerjakan PRT, Novita saat dihubungi melalui salah satu jejaring media sosial mengungkapkan, dengan adanya kontrak kerja yang jelas ia merasa lebih yakin karena memiliki tanggung jawab yang jelas.

“Sudah lima tahun lebih memakai PRT dengan kontrak kerja. Justru perlindungannya sudah terasa sebagai pengguna jasa lebih percaya,” ungkapnya.

Dalam kontrak kerja itu Novita menyebutkan, memberikan hari libur satu hari dalam seminggu. Selain itu memberikan asuransi (pelayanan kesehatan) dan menyediakan kebutuhan serta tempat yang layak. “Kalau diluar perjanjian kontrak sifatnya disepakati bersama. Selama bisa membangun komunikasi yang baik saya yakin tidak ada masalah,” pungkas ibu tiga anak itu.

Sementara, Kepala Penasehat Teknis Nasional Promote ILO Jakarta, Arum Ratnawati mengungkapkan, kontrak kerja bagi PRT ini merupakan hal yang normal. “Seperti di wilayah Yogya itu sudah menjadi Perda untuk perlindungan PRT. Dalam kontrak kerjanya itu, biasanya disaksikan oleh saksi,” terangnya.

Sekadar diketahui, dalam pelatihan media tentang PRT dengan tema ‘PRT bukan Pembantu’ digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Pelatihan itu dilakukan di Banteng Camp, Taman Safari Indonesia II Prigen, Pandaan, selama dua hari hingga besok (8/9) dengan diikuti oleh anggota Aji dari berbagai daerah.

sumber : http://m.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2013-09-07/183248/Ini_Pengakuan_PRT_dan_Majikan_dengan_Perjanjian_Kontrak_Kerja