Tanggapan atas Putusan PN Bangkalan terkait bebasnya terdakwa kasus kekerasan terhadap Ghinan Salman, Wartawan Radar Madura (29 April 2019)
1. Putusan Hakim sangat mengecewakan, karena putusan itu menyakiti korban, terutama jurnalis Ghinan yang mendapat kekerasan (pengeroyokan) yang sekaligus menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
2. Putusan tersebut menjadi cerminan betapa kasus kekerasan terhadap jurnalis akan dengan mudah terjadi, tak melindungi profesi dan bahkan menciderai semangat kebebasan pers yang telah dikembangkan sistem penegakan hukumnya oleh Mahkamah Agung.
3. Putusan itu mengusik rasa keadilan publik, dan sekaligus memperkuat mata rantai impunitas di negeri ini. Betapa tidak, terdakwa sebagai salah pelaku kekerasan, bisa dibebaskan statusnya dari ancaman pemidanaan. Putusan itu sangat berpotensi jadi pijakan impunitas di kasus-kasus kekerasan berikutnya.
4. Saya mendorong Jaksa PU untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, serta berupaya keras bersama menegakkan UU Pers. Terkait putusan yang ada, kalangan perguruan tinggi hukum siap untuk mengeksaminasi dan menjadikan contoh putusan yang tidak bisa menegaskan tindakan pelanggaran hukum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Mari kita mengawal kasus Putusan PN Bangkalan ini hingga akhir di MA, karena Ghinan sebagai satu simbol perjuangan kebebasan pers di indonesia saat ini.
Jember, 30 April 2019
Dr. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) dan Dosen
Fakultas Hukum Universitas Airlangga