Pelaku Kerusuhan Sampang Jilid II Dituntut 12 Tahun

Surabaya, Surya Satu persatu terdakwa kerusuhan agama jilid II di Dusun Nangkernang Desa Karanggayam Kecamatan Omben Sampang divonis bersalah. Setelah Saniwan yang dihukum delapan bulan penjara, Salikin alias Saripin delapan bulan penjara, dan Mat Syafi’ie 18 bulan kurungan, kini giliran Hadiri alias Pak Husen akan menyusul rekan lain dengan tuntutan 12 tahun.
Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa Zainal Arifin menyatakan Hadiri terbukti membacok Hamamah di bagian perut hingga menyebabkan korban tewas pada rusuh yang terjadi 26 Agustus 2012. Nampaknya terdakwa harus siap-siap mendekam lama dibalik jeruji besi. Tanda-tanda terdakwa akan mendapat hukuman berat terlihat dari pasal yang dijeratkan kepada Hadiri. “Menyatakan terdakwa Hadiri alias Pak Husen terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.Menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun kurungan,” jelasnya saat membacakan tuntutan, Selasa (2/4).
Zainal menjelaskan, Hadiri dianggap bertanggung jawab terhadap tewasnya Hamamah. Sebab akibat sabetan celurit yang dipegang terdakwa, perut korban semburat hingga tidak bisa tertolong lagi. Hal yang memberatkan, terdakwa terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan yang meringankan Hadiri bersikap baik dan sopan selama menjalani sidang di pengadilan.
Sementara itu, Hidayat penasihat hukum Hadiri mengaku kecewa terhadapa tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab, jaksa tak mencermati fakta persidangan. Seperti keterangan saksi yang menyatakan bahwa Hadiri bukan pelaku yang membunuh Hamamah. “Terus terang saya kecewa, sidang selanjutnya saya akan mengajukan pembelaan,” katanya singkat dikonfirmasi usai sidang.
Kerusuhan yang terjadi setelah bulan puasa tahun lalu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Desember 2011 kejadian serupa pernah terjadi. Masih sama motifnya, diduga adanya gesekan antara pengikut Sunni dan Syiah. Rusuh Sampang jilid II terjadi sekitar pukul 09.45 WIB saat sekitar 20 anak warga Syiah dari Karang Gayam dan Bluuran, Kecamatan Omben, Sampang berniat kembali mondok di beberapa pesantren di luar Sampang setelah libur panjang puasa. Nahasnya, di tengah perjalanan dengan mencarter mini bus, tiba-tiba dihadang 30 sepeda motor diduga dari warga Suni. Mereka memaksa anak Syiah pulang kembali ke rumah masing-masing. Tujuannya melarang belajar di pesantren syiah. Permintaan pulang tidak diterima oleh 20 anak yang juga dianter orang tuanya. Karena itu terjadilah percekcokan hingga meledak menjadi pertikaian antar kelompok. Akibatnya, beberapa orang mengalami luka-luka dan patah kaki seperti yang dialami Samsul. Selain itu, kerusuhan itu menyebabkan Hamamah dari kelompok Syiah meregang nyawa.

sumber : Surya