Siaran Pers: Komite Keselamatan Jurnalis Kembali Serukan Pentingnya Jaga Jarak Aman untuk Pekerja Media

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) hingga Kamis (9/4/2020) masih menerima pengaduan tentang penyelenggaraan konferensi pers atau peliputan yang abai terhadap ketentuan jaga jarak aman minimal 1,5 meter. Kondisi ini membahayakan jurnalis karena mereka rentan terinfeksi COVID-19.

Konferensi pers tatap muka Gubernur DKI mengumumkan PSBB

Di Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota di gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4) malam. Para jurnalis yang menghadiri konferensi pers tersebut tidak berada dalam jarak minimal yang aman, terutama para videografer.

Membiarkan para pekerja media untuk berada dalam jarak yang tidak aman saat bekerja tentu sangat bertentangan dengan tujuan pemberlakuan PSBB, kebijakan yang mendorong pembatasan fisik bagi publik.

Selain Jakarta, sejumlah institusi di sejumlah kota, seperti Aceh Tengah, Cilegon, Palembang, dan Surabaya juga masih belum memastikan jarak minimal yang aman bagi jurnalis. Para narasumber dan penyelenggara kegiatan seremonial dan konferensi pers masih membiarkan jurnalis berkerumun dan melanggar ketentuan jarak aman.

Melihat perkembangan yang ada di lapangan, KKJ menyatakan:
1. Mendesak institusi pemerintah dan swasta untuk menghentikan acara dan pertemuan yang berpotensi menghasilkan kerumunan jurnalis. Konferensi pers dan penyampaian informasi sebaiknya disampaikan dengan menggunakan teknologi daring, misalnya percakapan video, live streaming, membagikan materi video, teks, dan data kepada jurnalis.

2. Untuk liputan yang penting dan dirasa perlu menghadirkan jurnalis, penyelenggara acara wajib menaati protokol keselamatan. Selain menjaga jarak aman, penyelenggara acara juga harus melakukan pengecekan suhu badan seluruh orang yang hadir, memastikan seluruh orang yang hadir menggunakan masker, menyediakan sabun dan air di tempat yang mudah terjangkau serta hand sanitizer, memastikan sirkulasi udara yang baik di ruangan, dan membatasi jumlah orang yang hadir.

3. Mendesak perusahaan media untuk menjalankan protokol keselamatan dan memberikan perlindungan bagi jurnalis. Para editor perlu menakar mengenai penting tidaknya topik yang akan diliput sebelum memutuskan untuk memberikan penugasan kepada jurnalis. Penting bagi perusahaan media untuk mengabaikan undangan konferensi pers yang berisiko tinggi bagi jurnalis karena menempatkan para pekerja media ini dalam kerumunan dan dapat terinfeksi virus Corona. Koordinasi dengan para jurnalis yang ada di lapangan juga harus dilakukan secara terus menerus. Jika perkembangan menunjukkan situasi yang tidak aman bagi jurnalis, media segera meminta jurnalis untuk meninggalkan acara tersebut.

4. Perusahaan media yang masih menerjunkan jurnalis untuk meliput selama penyebaran wabah Covid-19 wajib menyediakan beragam perlengkapan, termasuk masker dan hand sanitizer. Selain itu, perusahaan media juga wajib menyediakan perlengkapan tersebut di kantor redaksi dan menyampaikan protokol keselamatan secara kontinyu serta memastikan seluruh awak redaksi menjalankan protokol tersebut, tanpa terkecuali.

5. Mendorong perusahaan media untuk berkolaborasi dan memanfaatkan tv pool. Saat ini telah tersedia TV pool yang dikerjakan oleh sejumlah stasiun televisi di Balai Kota, Istana Kepresidenan, Wisma Atlet, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan video. Penting bagi media untuk memperkuat kolaborasi di tengah krisis kesehatan yang sedang bersama-sama kita hadapi untuk terus memberikan informasi bagi publik.

6. Memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah merilis model peliputan yang berlaku sejak Kamis, 9 April dan memanfaatkan layanan live streaming untuk menyampaikan informasi terbaru serta memanfaatkan media pool bagi media televisi. Selain itu, kami juga menyampaikan apresiasi bagi sejumlah inisiatif yang digagas oleh kolaborasi para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di sejumlah daerah untuk memudahkan penyebarluasan informasi dari para narasumber melalui daring dan tidak lagi melalui pertemuan tatap muka.

7. Mendesak seluruh pihak untuk kembali ke kredo utama bahwa: tidak ada berita seharga nyawa. Di tengah pandemi global ini, jurnalis memegang peran yang sangat penting untuk mengabarkan informasi yang tepercaya, mengerjakan tugas-tugas periksa fakta, dan menyajikan laporan yang terkini kepada publik. Hal ini hanya dapat tercapai jika kita semua dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan memastikan keselamatan jurnalis selama bekerja.

Komite Keselamatan Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen bersama Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Panduan dapat diunduh dari tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19

Narahubung:
Sasmito Madrim (0857-7970-8669)
Wahyu Triyogo (0856-1753-556)
Nuruddin Lazuardi (0812-8002-990)

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Post Comment