SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap Ghinan Salman, jurnalis yang pernah dikeroyok pegawai Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan, saat melakukan peliputan pada 20 September 2016 lalu, sudah genap dua tahun. Kasus itu pun hingga saat ini tak kunjung disidangkan.
Dua tahun tak ada kejelasan, pada Selasa (18/9/2018) lalu, beberapa Jurnalis di Bangkalan menggelar audiensi menemui Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin untuk menanyakan perkembangan kasus Ghinan.
Choirul saat itu menyatakan bahwa berkas kasus Ghinan yang diterima Kejari Bangkalan sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, dan sudah diserahkan Polres Bangkalan dua pekan lalu.
Setelah berkas diterima Kejari, imbuh Choirul, dirinya juga telah mempelajari sejumlah berkas kasus tersangka atas nama Jumali.
“Kami sudah pelajari berulang-ulang hasil penyidikan polres. Berkas kasus korban atas nama Ghinan sudah dikirim dua minggu lalu dan kami nyatakan lengkap,” ucap Choirul, seperti dikutip AJI Surabaya dari Lingkarjatim.com, Selasa (18/9/2018).
Saat ini, perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni tahap penuntutan. Akan tetapi, menurut Choirul, sebelum melangkah ke sana, dirinya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan.
Choirul, karena itu, meminta Polres Bangkalan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut. “Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan untuk segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka,” jelasnya.
Apabila dalam waktu satu bulan tak ada respons untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjut Choirul, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan P21.
Kuasa Hukum Ghinan Salman dari LBH Lentera, Salawati Taher menjelaskan, pihaknya sudah mendorong penyidik Polres Bangkalan untuk melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara Ghinan.
“Kami sudah hubungi penyidik, mereka mengatakan tahap dua akan dilakukan minggu depan,” ucap Salawati. Alumnus Universitas Surabaya itu menegaskan, sudak tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tidak segera membawa kasus ini ke persidangan. Ia merasa, semua hal yang berkaitan dengan pembuktian, sudah dipenuhi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Faridl, menyambut baik penerapan P21 kasus Ghinan. Menurutnya, kasus ini ditangani dengan terlalu bertele-tele. “Kasus ini sederhana. Ada peristiwa, pelaku, korban dan saksi. Bahkan ahli Dewan Pers dua kali diperiksa. Tapi syukurlah kalau akhirnya berkas dinyatakan P21,” ujarnya.
Menurutnya, kasus Ghinan Salman sebenarnya bisa menjadi pembuktian bagi aparat penegak hukum menunjukkan profesionalisme mereka menangani kasus yang berkaitan dengan pers. Meski dia nilai terlaku bertele-tele, ia mengapresiasi penegak hukum yang akhirny mau mengakomodir penggunaan UU Pers dalam kasus ini. Selanjutnya, ia mendesak proses pelimpahan tahap dua segera dilakukan.
Dikutip dari link ini