Tjahjo: Pers Asing Boleh Meliput di Indonesia

Ilustasi. Salah seorang repoter asing melaksanakan tugas jurnalistik
Ilustasi. Salah seorang repoter asing melaksanakan tugas jurnalistik
Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal tudingan pembatasan kerja jurnalis asing di wilayah Indonesia.

Menurut Tjahjo, pemerintah sejatinya tidak membatasi, hanya saja mengatur lebih jauh mengenai prosedurnya.

“‎Kebebasan pers asing meliput setiap kegiatan atau melakukan kunjungan keliling wilayah Indonesia prinsipnya bebas, tapi prosedur harus diikuti sebagamana yang dilakukan oleh Kemenlu‎,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (27/8/2015).

Apalagi pemerintah tak mungkin selalu mengikuti gerak sang jurnalis dalam setiap kegiatannya. Sama halnya mengikuti kegiatan jurnalis di Indonesia. Karena itu, kata Tjahjo, perlu prosedur yang memadai, agar kebebasan pers di Indonesia bukan justru disalahgunakan nantinya.

‎”Indonesia negara ramah dan bebas. Sama seperti pers dalam negeri juga bebas menulis, meliput mewawancara setiap warga negara Indonesia secara obyektif‎,” kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Terlebih, bila melihat prosedur yang diberikan Kemenlu Indonesia, kata Tjahjo, permintaan izin oleh Jurnalis Asing guna peliputan di Indonesia, tak seribet yang diasumsikan masyarakat.

“‎Ibu Menlu juga memberikan kebijakan peluang tersebut ddengan terbuka tapi ada prosedurnya yang simple tidak akan berbelit,” kata Tjahjo.‎ ‎

Sementara Mendagri sendiri, ujarnya, sudah memberikan imbauan agar pejabat pemerintah daerah transparan dengan apa yang ditanyakan kepadanya. Kecuali mengenai hal-hal yang memang perlu dirahasiakan menurut undang-undang. ‎

“Mendagri juga sudah meminta pejabat kemendagri dan pemda di daerah harus terbuka kepada pers Indonesia maupun asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan. Ini political will pemerintah Indonesia,” kata Tjahjo‎.

‎Sebelumnya diberitakan media nasional bahwa Aliansi Jurnalis Independen mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.

Surat Edaran ini dikirimkan Mendagri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Di surat itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kemenlu serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di kemenlu.

Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Surat ini, menurut AJI, mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat itu justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

Mengenai kecaman tersebut, kabar menyebutkan bahwa Mendagri langsung mencabut surat edarannya tadi. Namun sampai sore ini, Mendagri belum menyatakan resmi apakah benar atau tidak kabar tersebut.‎ (tribunnews.com)