JURNALIS DIANCAM AKAN DIBUNUH

PERNYATAAN SIKAP

Salam Kemerdekaan Pers!
Hari Kebebasan Pers Dunia (Press Freedom Day) 3 Mei, dinodai aksi teror yang dialami jurnalis. Agus Karyono, jurnalis Harian Memorandum yang bertugas di kota Kediri menjadi korban kekerasan berupa teror oleh seorang tak dikenal.

Teror yang diterima Agus berupa ancaman akan dibunuh melalui short massage service (SMS) melalui ponsel miliknya. Teror bernada ancaman itu tercatat sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 24 – 30 April 2011. Ancaman itu dikirim melalui nomor 085736683059. Dalam aksi terornya itu, pelaku meminta agar Agus menghentikan pemberitaannya tentang dugaan mafia penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk. Akibat teror ancaman dibunuh itu, Agus kini merasa tidak aman dalam melakkan aktivitas rutinnya.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU.
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan sikap:
1. MENGECAM KERAS tindakan teror dengan cara mengancam membunuh terhadap Agus Karyono, jurnalis Memorandum Kediri.
2. MENGIMBAU pelaku teror menghentikan aksi teror yang dilakukan selama ini.
3. MEMINTA APARAT POLRES NGANJUK serius menangani dan mengusut aksi kekerasan terhadap jurnalis Agus Karyono. Aparat polisi hendaknya memandang kejadian itu sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU no.40 tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
4. MENGHIMBAU kepada masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
5. Kami juga akan mendukung sepenuhnya upaya Harian Memorandum Kediri untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Kediri khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.


Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.

Surabaya, 4 Mei 2011
AJI Surabaya

1 komentar:

Anonim mengatakan...

dibunuh lewat short massage service? yang benar, bos... short massage service kan berarti layanan pijat singkat...
yang betul short message service, kali...
blah, biarpun wartawan independen kalau nulisnya nggak akurat ya tetep parah...