AJI Serukan Perusahaan Media Penuhi Hak Kesehatan Reproduksi Pekerja Perempuan
Peringatan Hari Kartini, 21 April 2011, kali ini mengingatkan kembali betapa
pentingnya pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan. Kartini, perempuan asal
Jepara, meninggal hanya empat hari setelah melahirkan.
Di lingkup global, pentingnya pemenuhan atas hak kesehatan reproduksi perempuan
sudah diakui sejak Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada
1975. Indonesiapun telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Agaimst Women/CEDAW) pada melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984. Pasal 12 UU No. 7/1984 itu berbunyi:
(1) Negara-negara peserta wajib melakukan langkah tindak lanjut untuk
menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan
untuk menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan.
(2) Negara wajib menjamin bahwa perempuan mendapat pelayanan yang layak
berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan dengan
memberikan pelayanan gratis serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama
kehamilan dan masa menyusui.
Perlindungan atas hak reproduksi perempuan lantas diperkuat Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 dengan
tegas melarang perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya jika
bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Bila mempekerjakan perempuan hamil,
perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, perusahaan
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat
dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00.
Pasal 81 UU No. 13/2003 juga menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pekerja perempuan juga berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Bagi pekerja yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5
bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Adapun Pasal 83 UU No.13/2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Lantas, bagaimana kondisi kesehatan reproduksi jurnalis perempuan Indonesia ?
Menurut diskusi para peserta workshop yang digelar Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) di empat kota pada 2009, jurnalis perempuan Indonesia rentan terhadap
pengabaian hak kesehatan reproduksinya. Misalnya, kebanyakan perusahaan media
tidak menyediakan fasilitas khusus (ruang menyusui) agar jurnalis perempuan
bisa memperoleh hak menyusui atas anaknya. Hanya perusahaan media besar yang
sudah menyediakan ruang khusus menyusui itu. Misalnya, Trans TV, Metro TV, dan
TV One. Beberapa perusahaan media juga telah memberikan cuti haid kepada
jurnalis perempuan yang mengalami rasa sakit kala bekerja pada masa haid
pertama.
Merujuk pada perintah undang-undang dan praktek di tempat kerja yang belum
ideal, pada peringatan Hari Kartini ini, AJI Indonesia kembali menyerukan
hal-hal berikut ini:
1) Perusahaan media segera memenuhi hak-hak para pekerjanya, terutama yang
berkaitan dengan kesehatan reproduksi jurnalis perempuan. Misalnya hak cuti haid
dan cuti melahirkan. AJI juga meminta agar perusahaan media memberikan dukungan
penuh kepada jurnalis perempuan yang menyusui.
2) Perusahaan media memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
kepada jurnalis perempuan dan keluarganya seperti pelayanan medis rawat
jalan oleh dokter umum, rawat jalan dokter spesialis, rawat inap di rumah
sakit, perawatan kehamilan dan persalinan serta pelayanan penunjang lainnya.
3) Perusahaan media memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada jurnalis
perempuan.
4) Perusahaan media memberikan pelatihan kepada jurnalis perempuan tentang
pentingnya pemeliharaan kesehatan reproduksi.
5) Perusahaan media menyediakan fasilitas antar jemput khususnya kepada
jurnalis perempuan yang hamil.
Jakarta, 20 April 2011
Nezar Patria
Ketua Umum AJI Indonesia
Rach Alida Bahaweres
Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
21:54
|
|
This entry was posted on 21:54
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Poskan Komentar