AJI Mengajak Pers Menguatkan Toleransi Beragama
Siaran Pers
9 Februari 2011
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajak pers mengedepankan berita yang menguatkan toleransi kehidupan beragama. Sebagai “pilar ke empat demokrasi”, pers harus menjadi wadah dialog yang sehat diantara para pemeluk agama. Pemberitaan yang bersifat deskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari. Pers juga perlu mengedepankan jurnalisme damai yang mendorong resolusi konflik, bukan eskalasi konflik.
“Tragedi di Cikeusik dan Temanggung perlu kita jadikan bahan refleksi, apakah pers telah menjalankan peran dalam menciptakan sikap toleran,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia. Nezar Patria mengingatkan, bahwa pers juga berfungsi untuk mendidik masyakat dalam hal menghargai perbedaan.
Dalam hal kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, AJI mencatat masih banyak berita yang mempertajam perbedaan keyakinan. Pers sering memberi ruang narsumber melontarkan pernyataan-pernyataan bersifat menghasut.
“Tokoh-tokoh agama yang tidak toleran terhadap perbedaan diberi ruang besar oleh pers, sementara pemikiran yang toleran kurang mendapat porsi pemberitaan,” Nezar menambahkan.
Terkait penyerangan gereja di Temanggung, AJI mencatat adanya pemberitaan yang menjadi penyulut kebencian terhadap umat Kristen dan Katolik terkait pengadilan kasus penistaan agama oleh Antonius Richmond Bawengan. Berita tersebut antara lain menyebutkan bahwa Antonius R Bawengan adalah seorang pendeta. Padahal, faktanya Antonius bukan seorang pendeta dan tidak memiliki afiliasi dengan gereja maupun organisasi keagamaan.
Selain itu, berita-berita juga hanya menuliskan bahwa Antonius menghina agama Islam. Padahal menurut Romo Antonius Budi Purnomo, ketua Hubungan Antar Agama Gereja Katholik, Antonius Bawengan juga menghina agama Katolik. “Berita yang tidak akurat dan tidak sensitif terhadap potensi konflik menjadi bahan bakar kerusuhan,” kata Nezar Patria lagi.
AJI menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap orang. Hak tersebut selain dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 juga dijamin oleh instrumen hukum internasional. Maka AJI mengajak pers selalu mempromosikan pentingnya kebebasan beragama di Indonesia.
Informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria, ketua AJI Indonesia: 0811829135
2. Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia: 08161370180
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
>
01:31
|
|
This entry was posted on 01:31
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Poskan Komentar