Pernyataan Sikap Bersama ALWARI JATIM, AJI SURABAYA, IJTI JATIM, LBH PERS SURABAYA

Terkait dengan pemeriksaan perdana kasus pemukulan dan penghalangan liputan terhadap dua wartawan oleh penyidik pada Rabu, 18 Mei 2011 jam 11.00 di Subdit Resmob Tindak Pidana Umum Polda Jatim, kami menemukan fakta bahwa:

Penyidik menggunakan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan dlm menyidik perkara ini. Atas penggunaan pasal tersebut, kuasa hukum Lukman dan Septa dari LBH Pers telah meminta penyidik untuk juga menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus. Atas permintaan tersebut, penyidik akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sayangnya, belum sampai usulan tersebut disampaikan pada pimpinan penyidik, Kabid Humas Polda Jatim di hadapan wartawan menyatakan tidak akan menggunakan UU Pers dalam penyidikan ini dgn alasan dapat berakibat kurang baik pada hubungan polisi dan wartawan.


Melihat fakta ini, kami berpandangan tidak ada kemauan serius dari polisi dalam penuntasan kasus ini secara profesional. Kami menyayangkan pernyataan-pernyataan resmi kabid humas yang diragukan kebenarannya sebagaimana dimaksud di atas karena selain membuat proses penyidikan perkara ini kabur dan tidak transparan, juga bisa memengaruhi tindakan penyidik dalam menjalankan perintah atasan.

Pemeriksaan ini juga kami pandang lamban. Karena selama dua minggu berjalan, pemeriksaan baru pada tiga saksi korban. Sedangkan pekan depan masih akan diperiksa saksi lain. Sedangkan belum ada penetapan tersangka. Masih harus menunggu berapa lama lagi hingga muncul tersangka? Atau bahkan tidak akan ada tersangka sama sekali?

Kami juga menyesalkan tidak digunakannya UU nomor 40/1999 tentang pers dalam penyidikan perkara ini. UU Pers dibuat dengan semangat melindungi kebebasan pers yang harusnya digunakan secara maksimal dalam upaya penegakan hukum. Secara hukum, aturan ini merupakan aturan yg bersifat khusus (lex spesialis) yang harusnya dapat ditegakkan bersamaan dengan berbagai ketentuan dlm KUHP. Alasan yang disampaikan Kabid Humas sama sekali tidak berdasar secara hukum. Justru sebaliknya, jika Polda Jatim berkehendak untuk memperbaiki hubungan dengan wartawan, seharusnya kepolisian menggunakan aturan hukum yang secara jelas dan tegas dapat melindungi wartawan, bukan mencari alasan untuk menyimpanginya.


Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak polisi untuk tetap menggunakan UU Pers dalam penuntasan kasus ini. Mengingat, kedua korban sedang menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis.

2. Medesak polisi agar profesional, transparan, akurat dalam memberikan informasi terkait penuntasan kasus ini, terlebih menyangkut penetapan para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput

3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak Polda Jatim agar menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus ini

Baca selengkapnya ...

JURNALIS DIANCAM AKAN DIBUNUH

PERNYATAAN SIKAP

Salam Kemerdekaan Pers!
Hari Kebebasan Pers Dunia (Press Freedom Day) 3 Mei, dinodai aksi teror yang dialami jurnalis. Agus Karyono, jurnalis Harian Memorandum yang bertugas di kota Kediri menjadi korban kekerasan berupa teror oleh seorang tak dikenal.

Teror yang diterima Agus berupa ancaman akan dibunuh melalui short massage service (SMS) melalui ponsel miliknya. Teror bernada ancaman itu tercatat sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 24 – 30 April 2011. Ancaman itu dikirim melalui nomor 085736683059. Dalam aksi terornya itu, pelaku meminta agar Agus menghentikan pemberitaannya tentang dugaan mafia penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk. Akibat teror ancaman dibunuh itu, Agus kini merasa tidak aman dalam melakkan aktivitas rutinnya.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU.
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan sikap:
1. MENGECAM KERAS tindakan teror dengan cara mengancam membunuh terhadap Agus Karyono, jurnalis Memorandum Kediri.
2. MENGIMBAU pelaku teror menghentikan aksi teror yang dilakukan selama ini.
3. MEMINTA APARAT POLRES NGANJUK serius menangani dan mengusut aksi kekerasan terhadap jurnalis Agus Karyono. Aparat polisi hendaknya memandang kejadian itu sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU no.40 tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
4. MENGHIMBAU kepada masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
5. Kami juga akan mendukung sepenuhnya upaya Harian Memorandum Kediri untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Kediri khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.


Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.

Surabaya, 4 Mei 2011
AJI Surabaya

Baca selengkapnya ...

AJI Serukan Perusahaan Media Penuhi Hak Kesehatan Reproduksi Pekerja Perempuan

Peringatan Hari Kartini, 21 April 2011, kali ini mengingatkan kembali betapa
pentingnya pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan. Kartini, perempuan asal
Jepara, meninggal hanya empat hari setelah melahirkan.

Di lingkup global, pentingnya pemenuhan atas hak kesehatan reproduksi perempuan
sudah diakui sejak Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada
1975. Indonesiapun telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Agaimst Women/CEDAW) pada melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984. Pasal 12 UU No. 7/1984 itu berbunyi:
(1) Negara-negara peserta wajib melakukan langkah tindak lanjut untuk
menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan
untuk menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan.
(2) Negara wajib menjamin bahwa perempuan mendapat pelayanan yang layak
berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan dengan
memberikan pelayanan gratis serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama
kehamilan dan masa menyusui.

Perlindungan atas hak reproduksi perempuan lantas diperkuat Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 dengan
tegas melarang perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya jika
bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Bila mempekerjakan perempuan hamil,
perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, perusahaan
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat
dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00.

Pasal 81 UU No. 13/2003 juga menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pekerja perempuan juga berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Bagi pekerja yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5
bulan atau sesuai surat keterangan dokter.

Adapun Pasal 83 UU No.13/2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Lantas, bagaimana kondisi kesehatan reproduksi jurnalis perempuan Indonesia ?
Menurut diskusi para peserta workshop yang digelar Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) di empat kota pada 2009, jurnalis perempuan Indonesia rentan terhadap
pengabaian hak kesehatan reproduksinya. Misalnya, kebanyakan perusahaan media
tidak menyediakan fasilitas khusus (ruang menyusui) agar jurnalis perempuan
bisa memperoleh hak menyusui atas anaknya. Hanya perusahaan media besar yang
sudah menyediakan ruang khusus menyusui itu. Misalnya, Trans TV, Metro TV, dan
TV One. Beberapa perusahaan media juga telah memberikan cuti haid kepada
jurnalis perempuan yang mengalami rasa sakit kala bekerja pada masa haid
pertama.

Merujuk pada perintah undang-undang dan praktek di tempat kerja yang belum
ideal, pada peringatan Hari Kartini ini, AJI Indonesia kembali menyerukan
hal-hal berikut ini:

1) Perusahaan media segera memenuhi hak-hak para pekerjanya, terutama yang
berkaitan dengan kesehatan reproduksi jurnalis perempuan. Misalnya hak cuti haid
dan cuti melahirkan. AJI juga meminta agar perusahaan media memberikan dukungan
penuh kepada jurnalis perempuan yang menyusui.
2) Perusahaan media memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
kepada jurnalis perempuan dan keluarganya seperti pelayanan medis rawat
jalan oleh dokter umum, rawat jalan dokter spesialis, rawat inap di rumah
sakit, perawatan kehamilan dan persalinan serta pelayanan penunjang lainnya.
3) Perusahaan media memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada jurnalis
perempuan.
4) Perusahaan media memberikan pelatihan kepada jurnalis perempuan tentang
pentingnya pemeliharaan kesehatan reproduksi.
5) Perusahaan media menyediakan fasilitas antar jemput khususnya kepada
jurnalis perempuan yang hamil.


Jakarta, 20 April 2011

Nezar Patria
Ketua Umum AJI Indonesia

Rach Alida Bahaweres
Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org

Baca selengkapnya ...

AJI Mengajak Pers Menguatkan Toleransi Beragama

Siaran Pers
9 Februari 2011

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajak pers mengedepankan berita yang menguatkan toleransi kehidupan beragama. Sebagai “pilar ke empat demokrasi”, pers harus menjadi wadah dialog yang sehat diantara para pemeluk agama. Pemberitaan yang bersifat deskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari. Pers juga perlu mengedepankan jurnalisme damai yang mendorong resolusi konflik, bukan eskalasi konflik.
“Tragedi di Cikeusik dan Temanggung perlu kita jadikan bahan refleksi, apakah pers telah menjalankan peran dalam menciptakan sikap toleran,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia. Nezar Patria mengingatkan, bahwa pers juga berfungsi untuk mendidik masyakat dalam hal menghargai perbedaan.

Dalam hal kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, AJI mencatat masih banyak berita yang mempertajam perbedaan keyakinan. Pers sering memberi ruang narsumber melontarkan pernyataan-pernyataan bersifat menghasut.
“Tokoh-tokoh agama yang tidak toleran terhadap perbedaan diberi ruang besar oleh pers, sementara pemikiran yang toleran kurang mendapat porsi pemberitaan,” Nezar menambahkan.

Terkait penyerangan gereja di Temanggung, AJI mencatat adanya pemberitaan yang menjadi penyulut kebencian terhadap umat Kristen dan Katolik terkait pengadilan kasus penistaan agama oleh Antonius Richmond Bawengan. Berita tersebut antara lain menyebutkan bahwa Antonius R Bawengan adalah seorang pendeta. Padahal, faktanya Antonius bukan seorang pendeta dan tidak memiliki afiliasi dengan gereja maupun organisasi keagamaan.

Selain itu, berita-berita juga hanya menuliskan bahwa Antonius menghina agama Islam. Padahal menurut Romo Antonius Budi Purnomo, ketua Hubungan Antar Agama Gereja Katholik, Antonius Bawengan juga menghina agama Katolik. “Berita yang tidak akurat dan tidak sensitif terhadap potensi konflik menjadi bahan bakar kerusuhan,” kata Nezar Patria lagi.

AJI menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap orang. Hak tersebut selain dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 juga dijamin oleh instrumen hukum internasional. Maka AJI mengajak pers selalu mempromosikan pentingnya kebebasan beragama di Indonesia.

Informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria, ketua AJI Indonesia: 0811829135
2. Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia: 08161370180

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
>

Baca selengkapnya ...