Jurnalis Surabaya Dukung Kebebasan Berekspresi


Puluhan jurnalis seSurabaya turun ke jalan mendukung kebebasan berekspresi. Para jurnalis yang menamakan dirinya Aliansi Pro Kebebasan Berekspresi merupakan gabungan dari jurnalis cetak, elektronik, maupun on-line di Surabaya, berunjuk rasa di pereempatan jalan Gubeng Pojok.


Dalam orasinya, Andreas Wicaksono, koordinator aksi, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menggunakan pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika tentang pencemaran nama baik. Dalam pasal ini, terlapor bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 6 tahun. Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, menurut KUHAP, maka tersangka bisa ditahan.


Selain itu, para jurnalis mendukung kebebasan berpendapat di masyarakat apapun bentuknya. “Kalau ada masyarakat yang tidak suka dengan statemen tertentu di sebuah situs jejaring sosial di internet, balas saja dengan hal yang sama. Apa untungnya melaporkan ke polisi?” seru Dony, salah satu pengunjuk rasa yang berorasi.


Aksi ini diakui Andreas terkait dengan dilaporkannya akstris Luna Maya ke polisi oleh pekerja infotainment. Tapi jurnalis berkaca mata ini menolak aksinya mendukung Luna maya. “Kami mendukung kebebasan berekspresi apapun bentuknya karena UUD 1945 jelas menjamin itu. Maka pemerintah harus juga menjaminnya dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE,” seru Andreas.


Aksi juga diwarnai dengna pembacaan pernyataan sikap para jurnalis. Setelah itu aksi ditutup dengan membagikan seruan pada para pengguna jalan. (anw)

Baca selengkapnya ...

Refleksi Press Freedom Day: Kekerasan Masih Menjadi Ancaman di Indonesia

Siaran Pers --untuk diterbitkan segera

Jakarta, 3 Mei 2009. Kekerasan masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia, disamping peradilan dan regulasi. Demikian catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam Laporan Kebebasan Pers 2009.

Kekerasan masih merupakan hambatan utama bagi jurnalis Indonesia. Sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasan. Kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan (19 kali). Sedang kekerasan verbal yang paling sering terjadi adalah ancaman (9 kali) dan larangan meliput (8 kali) serta perampasan alat (7 kali). Disampig itu, terjadi satu kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Kekerasan paling sering terjadi di Jakarta (6 kali), Sulawesi Selatan (5 kal Maluku Utara, Riau (meliputi juga Kepulauan Riau) dan Jawa Timur (masing-masing terjadi 4 kali), Jawa Barat, Sumatera Utara dan Papua (meliputi Irian Jaya Tengah) (masing-masing terjadi 3 kali).

Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi (12 kali), pejabat sipil (7 kali), dan tentara (5 kali). Disamping itu terjadi kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh (masing-masing 3 kali), oleh mahasiswa, pengusaha dan preman (masing-masing 2 kali).

Motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kali), pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kali) dan ingin jurnalis mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan (2 kali).

Sementara itu, tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kekebasan pers. Tindakan hukum tersebut meliputi pemidanaan dan gugatan perdata. Sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan. Semua kasus hukum tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama baik (defamation law), baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civil defamation).

Laporan Kebebasan Pers dibuat AJI untuk menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Laporan lebih lengkap akan disampaikan Ketua AJI pada perayaan World Press Freedom Day di Jakarta Media Center/Kompleks Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Mei 2009 pukul 11.00 WIB sampai selesai.

Informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria (Ketua AJI Indonesia): 0811829135, email: npatria@yahoo.com;
2. Margiyono (Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia): 08161370180, email: margiyono_megi@yahoo.com

------------------------------------------------
Press Freedom Day, Cita-cita yang Selalu Terseok

Pada Minggu (3/5) ini, jurnalis di seluruh dunia merayakan Hari Kebebasan Pers se-Dunia atau Press Freedom Day. Bagi kita, jurnalis di Indonesia, hari ini adalah sebuah semangat untuk terus mengingat kembali pentingnya menjaga kebebasan pers di negeri ini. Meskipun kita tahu, masih banyak berbagai kejadian di Indonesia yang justru merusak kebebasan pers.

Apa itu Press Freedom Day? Press Freedom Day adalah hari kebebasan pers yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 3 Mei 1993. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan terus menerus menjadi upaya mengingatkan rezim yang berkuasa untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi. Sebagaimana termuat dalam Artikel 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Serta mengingatkan Deklarasi Windhoek, Namibia, Afrika, yang dilakukan pada 1991. Dalam deklarasi itu, jurnalis dari seluruh dunia berkumpul di Afrika mendeklarasikan perlawanan terhadap tindakan intimidasi, pemenjaraan dan sensor yang dialami seluruh media di Afrika oleh penguasa setempat. Kebebasan pers sangat penting sebagai penyanggah demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia. *imn

Baca selengkapnya ...

Dirumahkan, 2 Kontributor Elshinta Lapor AJI Surabaya

Andreas Wijaksono

Martuji dan Sugiarto, keduanya kontributor Elshinta, Selasa (21/4) sore melapor ke AJI Surabaya karena merasa diperlakukan semena-mena oleh Kepala Biro Elshinta Surabaya, Lita Rafael. Keduanya mengaku dirumahkan sejak Selasa (14/4) pekan lalu. Laporan keduanya diterima langsung oleh Donny Maulana, ketua AJI Surabaya yang juga reporter radio BBC, dan Rangga Umara, anggota divisi advokasi AJI Surabaya sekaligus reporter Suara Surabaya.


Menurut keduanya, alasan manajemen merumahkan mereka karena Martuji dan Sugiarto alias Bejo dianggap kurang produktif dalam menghasilkan liputan. ”Alasan tersebut dilontarkan kepada kami berdua tanpa menunjukkan data yang akurat seperti rekap berita yang telah disiarkan.” keluh Martuji kepada AJI Surabaya.

Berdasarkan keterangan Tuji, sapaan akrab Martuji, manajemen Elshinta biro Surabaya hanya menyampaikan keputusan manajemen pusat pada keduanya. Tidak puas, Tuji segera mengkonfirmasi hal tersebut via SMS pada seorang pejabat Elshinta di Jakarta bernama Ramelan. SMS balasan dari Ramelan justru mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang biro Surabaya. Ia malah menyarankan Tuji untuk membicarakan hal itu pada Lita secara kekeluargaan.

Donny Maulana menyatakan AJI Surabaya siap mendampingi keduanya memperoleh hak-hak mereka. Namun Donny menyayangkan masih adanya manajemen media yang memperlakukan jurnalisnya dengan semena-mena. ”Ini adalah kasus klasik di dunia junalis yang juga buruh. Diperlakukan semena-mena oleh manajemen.” seru Donny.

Menurut Donny, seharusnya para jurnalis segera mengusahakan terbentuknya serikat pekerja di tempat media mereka berkerja. Di tingkat internal, serikat pekerja mampu memperjuangkan hak-hak jurnalis yang sengaja diabaikan manajemen. Serikat pekerja juga bisa meminimalisir perlakuan sewenang-wenang manajemen media terhadap jurnalisnya. Yaitu dengan merumuskan secara bersama antara serikat pekerja dengan manajemen tentang Kesepakatan Kerja Bersama atau KKB.

Dalam KKB, akan tertuang dengan jelas seluruh hak dan kewajiban serta sanksi masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan tersebut.

Baca selengkapnya ...

AJI Indonesia dan LBH Pers Persiapkan Gugatan Balik ke Sisno Adiwinoto

Iman D. Nugroho

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mempersiapkan gugatan balik kepada mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Hal itu akan dilakukan setelah Sisno melayangkan gugatan Perdata berupa tuntutan senilai Rp.10 miliar kepada Koordinator Kualisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Kota Makassar, Jupriadi Asmaradhana. "Gugatan itu merupakan tekanan terhadap kebebasan berpendapat," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Paria, Rabu (15/4) ini di Jakarta.


Kasus yang menyeret mantan jurnalis Metro TV di Makassar ini berawal dari komentar Sisno yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar. Komentar Sisno yang mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan pers ke polisi (tanpa mekanisme yang sudah diatur di UU Pers), dilaporkan oleh Jupriadi Asmaradhana ke Dewan Pers, Komisi Polisi Nasional dan DPR RI. Sisno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar, merasa tersinggung dengan hal itu, dan melaporkan Upi sebagai tindakan mencemarkan nama baik.

Kasus yang sedang berproses di pengadilan itu bertambah "ramai" dengan Gugatan Perdata baru oleh Sisno Adiwinoto pada 23 Maret 2009. Tidak tanggung-tanggung, Sisno menuntut Jupriadi untuk mebayar ganti rugi sebesar Rp.35 juta, imateriil Rp.10 miliar dengan uang paksa (dwangsom) Rp.100 ribu/hari. "Gugatan itu jelas di luar akal sehat dan kental dengan nuansa tendensi personal dan tidak fair," kata Nezar Patria. Ketua AJI Indonesia ini melihat Sisno yang sudah pindah ke Polda Sumatera Selatan ini menggunakan jabatannya di kepolisian untuk keuntungan pribadi. Hal itu tampak dalam status Sisno dalam gugatan itu yang tertulis sebagai pribadi dan kepolisian.

AJI Indonesia menekankan, apapun kondisinya, AJI sebagai organisasi profesi jurnalis akan habis-habisan menghadapi Sisno dalam kasus ini. Termasuk menyiapkan gugatan balik kepada Sisno."Kami ingin Sisno berpikir ulang tentang semua yang sudah dilakukannya dalam kasus ini, kami akan melawan hingga proses hukum yang paling tinggi sekalipun," kata Nezar Patria. Nezar melihat, belakangan ini polisi semakin doyan menghantam pers dengan KUHP terutama pasal pencemaran nama baik, dan melupakan UU Pers sebagai alat menyelesaikan kasus sengketa pers.

Direktur LBH Pers, Hendrayana mengungkapkan, intitusi Polri harus ikut mencermati kasus ini, lantaran ada dugaan Sisno sedang menggunakan institusi polisi sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Perlu diteliti, jumlah Rp.10 miliar yang dituntutkan dalam gugatan perdata kepada Jupriadi itu untuk dirinya sendiri, atau untuk siapa," kata Hendrayana. LBH Pers adalah lelmbaga yang selama ini mendampingi Jupriadi di pengadilan.

Baca selengkapnya ...

“Gunakan Hak Jawab, dan Jangan Kriminalkan Wartawan”

Pada hari Selasa, 7 April 2009, kepolisian Dearah Jawa Timur dan Metro Jaya memeriksa para jurnalis terkait dugaan pencemaran nama anak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono.


Pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai pembelian suara oleh calon anggota legislatif Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono. Dalam berita itu, Jakarta Globe, Okezone.com danHarian Bangsa diPonorogo, Jawa Timur, menulis bahwa Ibas --panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono-- membagi-bagikan uang Rp. 10.000,- kepada masyarakat di daerah pemilihannya di Ponorogo, Jawa Timur.

Berita itu dikutip dari pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur, Arif Supriyadi. Sementara menurut versi Edhie Baskoro, yang bersangkutan tak pernah ke Ponorogo dan tak pernah membagikan uang seperti yang dituduhkan atas dirinya itu.
Karena pemberitaan itu, ketiga media dijerat dengan pasal pencemaran nama baik seperti diatur pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan melanggar larangan pemberitaan kampanye di masa tenang sebagaimana diatur pasal 89 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Para jurnalis media tersebut terancam oleh pasal-pasal itu dan mereka dapat dijatuhi hukuman paling berat 6 tahun penjara.
AJI Indonesia menilai tindakan menjerat tiga media itu telah melanggar prosedur penanganan perkara pers. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur agar setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan menggunakan Hak Jawab sesuai pasal 5 UU Pers. Selain itu, Dewan Pers sudah membuat Pedoman Hak Jawab, dimana mereka yang dirugikan oleh pemberitaan, wajib menempuh Hak Jawab sebelum membawa kasusnya ke jalur peradilan.



Pedoman itu mengatakan bahwa apabila masih timbul sengketa setelah Hak Jawab dilayani, mereka dapat mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers akan membantu mediasi kedua pihak. Apabila mediasi tidak mencapai mufakat, maka Dewan Pers akan memeriksa tulisan jurnalis yang bersangkutan dan mengeluarkan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Apabila Dewan Pers menilai tulisan tersebut melanggar hukum, maka kasusnya baru bisa diselesaikan lewat jalur peradilan.
Karena Edhie Baskoro Yudhoyono, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan oleh ketiga media tersebut, belum menempuh Hak Jawab ataupun mengadukan ke Dewan Pers, menurut kami kepolisian tidak boleh memeriksa perkara ini. Apabila polisi tetap memeriksa perkara ini, sama artinya polisi melecehkan UU No. 40 tahun 1999 dan Dewan Pers.

Untuk itu, AJI Indonesia meminta agar Edhie Baskoro Yudhoyono menggunakan Hak Jawab terlebih dahulu. Dalam Hak Jawab tersebut, yang bersangkutan bisa menyampaikan fakta-fakta tandingan terhadap pemberitaan tiga media itu.

Apabila Edhie Baskoro Yudhoyono tidak puas dengan layanan Hak Jawab, yang bersangkutan bisa mengadu ke Dewan Pers. Kepada Dewan Pers yang bersangkutan dapat meminta agar Dewan Pers memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik jurnalis oleh media yang menulis berita tersebut.

AJI Indonesia juga meminta agar polisi menghentikan kasus ini dan mengembalikan penanganan kasus sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, polisi harus menghormati UU No. 40 tahun 1999 dan Dewan Pers. AJI Indonesia juga meminta agar Edhie Baskoro Yudhoyono mencabut aduannya ke polisi

AJI Indonesia juga perlu mengingatkan, kriminalisasi pemberitaan merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Oleh karena itu, AJI Indonesia meminta agar Edhie Baskoro Yudhoyono menghormati kebebasan pers dengan menyelesaikan masalah ini sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan menghargai keberadaan Dewan Pers.

Jakarta, 8 April 2009

Ketua Umum
Nezar Patria

Koordinator Divisi Advokasi
Margiono

Baca selengkapnya ...